Bawaslu Peringatkan Parpol Tak Kampanye Sebelum Waktunya
Selasa, 03 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Proses tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung. Namun, partai politik yang menjadi pesertanya belum diperkenankan melakukan kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.
Baca Juga:
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (3/1).
Menurut Bagja, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.
Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," katanya.
Maka, Bagja berharap masyarakat juga membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan melekat di lingkungan tinggal masing-masing.
Baca Juga:
Dia pun meminta masyarakat jangan sungkan melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Nah ini sudah mulai kita harus lihat bagaimana peserta pemilu menggunakan ruang-ruang publik," ajak Bagja.
Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan rangkaian tahapan Pemilu 2024, yaitu sejak bulan Agustus 2022.
Pada bulan Agustus 2022, merupakan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang kemudian disusul dengan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Lalu dilanjutkan ketahapan penentuan partai politik yang lulus verifikasi sekaligus penetapan nomor urut partai politik pada 14 Desember 2022 kemarin.
KPU menyatakan bahwa masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
PKPU itu berisi jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga: