Bawaslu Janji Awasi Ketat Kampanye di Media Sosial

Selasa, 29 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji lebih fokus mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2020 di sosial pada masa, karena terbatasnya kampanye terbuka akibat pandemi COVID-19.

"Dengan terbitnya aturan pelarangan rapat umum terbuka dan membatasi jumlah masa yang hanya maksimal 50 orang, maka media sosial menjadi ruang yang mesti diawasi di tengah pandemi virus corona," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Ia menjelaskan, pengawasan media sosial atau medsos menjadi tantangan bagi seluruh jajaran pengawas di pelosok Indonesia.

Baca Juga:

Kampanye Daring, 40 Akun Medsos Milik Gibran-Teguh dan Bajo Telah Didaftarkan KPU

"Ini tantangan dan sekaligus menjadi fokus pengawasan, karena dengan dilarangnya pengumpulan masa dalam jumlah banyak maka media sosial menjadi ruang strategis bagi peserta Pilkada 2020 untuk berkampanye," ujarnya dikutip Kantor Berita Antara.

Ketua Bawaslu RI, Abhan
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto: Antara).

Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto mengatakan, pengawasan terhadap media sosial yang berpotensi dijadikan ruang untuk menggelar kampanye hitam bekerjasama dengan pihak Diskominfo, kepolisian dan lembaga berkompeten lainnya.

"Memang pada masa pandemi virus corona ini intensitas media sosial menjadi ruang kampanye cukup tinggi, ini kita awasi dengan ketat untuk mengantisipasi pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:

Rahayu Saraswati Copot APK Muhamad-Saraswati yang Dipaku ke Pohon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan