Bawaslu DKI Kaji Unsur Pidana Pencatutan NIK KTP Dukungan Dharma-Kun

Selasa, 20 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih mengkaji unsur pelanggaran pidana atas dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang mendukung pasangan cagub dan cawagub, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, pihaknya telah memproses laporan yang masuk terkait pencatutan KTP warga.

"Jadi sampai dengan saat ini kami mohon waktu untuk bisa memastikan, baik kajian-kajian kami dan rapat internal kami, untuk memastikan verifikasi formil dan materiil itu memang sudah terpenuhi," ucap Munandar di Jakarta, Selasa (20/8).

Jika ada temuan pidana dalam kasus pencatutan NIK, Bawaslu akan melimpahkan penanganan pelanggaran kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Baca juga:

Polisi Minta Warga DKI yang KTP-nya Dicatut Lapor Bawaslu

"Jadi ketika laporan itu masuk, maka kami akan tindak lanjuti. Prosesnya seperti apa? Itu tadi yang saya sampaikan. Ada verifikasi, formil, material, dan kemudian pembahasan bersama Sentra Gakumdu terhadap dugaan pidana," papar Munandar.

Meski penanganan dugaan pelanggaran di Bawaslu belum selesai, Dharma-Kun tetap dinyatakan lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cagub dan cawagub Jakarta pada 27-29 Agustus nanti.

Munandar menegaskan Bawaslu harus menerapkan berprinsip kehati-hatian dalam menyikapi dugaan pencatutan KTP warga untuk dukungan Pilkada Jakarta.

"Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat. Kalaupun memang selesai di kami, akan terus ke kepolisian dan kejaksaan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan