Bawaslu Diminta Awasi Penyalahgunaan Program PKH di Pilkada
Sabtu, 28 November 2020 -
MerahPutih.com - Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemerintah diminta tidak disalahgunakan dan diselewengkan untuk kepentingan pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.
"PKH yang merupakan program pemerinah tidak disalahgunakan dengan cara mengumpulkan koordinator kecamatan dan menyalurkan bantuan PKH kepada salah satu pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat (27/11).
Ia mendesak penyelenggara pemilu dan aparat keamanan melakukan tindakan apabila ada program pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020.
Baca Juga:
Pilkada Klaten, 40 Anggota KPPS Terpapar COVID-19
Dia menegaskan, jangan sampai pesta demokrasi masyarakat di daerah melalui pilkada, lalu dicederai dengan tindakan yang tidak baik seperti memberi iming-iming bantuan untuk mencoblos salah satu pasangan calon.
"Jangan sampai pesta demokrasi tercederai dan masyarakat diimingi-imingi untuk mencoblos karena bantuan tersebut," ujarnya.
Azis berharap, Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam suasana pandemi COVID-19 menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan akuntabel danBawaslu harus lebih berperan aktif dan segera melakukgaan pengawasan atas indikasi awal terjadinya kasus pidana pemilu.
"Jangan sampai penyalahgunaan wewenang terjadi dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 untuk kepentingan salah satu calon yang berlaga dan dibagikan menjelang pencoblosan yang dapat merusak citra demokrasi," kata politisi Golkar ini dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kominfo Tangani Hoaks Pilkada