Bawaslu Berinisiatif Telusuri Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Rabu, 13 November 2024 -
MerahPutih.com - Bawaslu berinsiatif menelusuri video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Penelusuran video merupakan informasi awal untuk Baswalu memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pilkada atau tidak. Hasil penelurusan akan diumumkan nanti dalam rapat pleno Bawaslu.
"Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/11).
Baca juga:
Soal Prabowo tak Dilarang Kampanye, PDIP Nilai Jubir Istana Gagal Paham UU
Menurut dia, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.
"Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan," tandas orang nomor satu di Bawaslu itu, dikutip Antara.
Lebih jauh, Bagja menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.
Baca juga:
PDIP Khawatir Prabowo Gunakan Instrumen Negara Untuk Menangkan Luthfi-Taj Yasin
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Putusan MK itu menjadi dasar hasil penelusuran video dukungan Prabowo itu nantinya. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka kan diproses dalam penanganan pelanggaran. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran maka penelusuran diberhentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan. (*)