Bawaslu Berinisiatif Telusuri Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Bawaslu)
MerahPutih.com - Bawaslu berinsiatif menelusuri video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Penelusuran video merupakan informasi awal untuk Baswalu memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pilkada atau tidak. Hasil penelurusan akan diumumkan nanti dalam rapat pleno Bawaslu.
"Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/11).
Baca juga:
Soal Prabowo tak Dilarang Kampanye, PDIP Nilai Jubir Istana Gagal Paham UU
Menurut dia, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.
"Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan," tandas orang nomor satu di Bawaslu itu, dikutip Antara.
Lebih jauh, Bagja menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.
Baca juga:
PDIP Khawatir Prabowo Gunakan Instrumen Negara Untuk Menangkan Luthfi-Taj Yasin
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Putusan MK itu menjadi dasar hasil penelusuran video dukungan Prabowo itu nantinya. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka kan diproses dalam penanganan pelanggaran. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran maka penelusuran diberhentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Golkar Nilai Prabowo Berhasil Redam Eskalasi Demonstrasi dengan Pendekatan Tegas Sekaligus Adil

Presiden Prabowo Tawarkan China untuk Garap Proyek Giant Sea Wall Pesisir Utara Jawa
Prabowo Perintahkan Kementerian PU Segera Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Ulah Perusuh

Prabowo: Saya Tak Akan Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor

Gedung DPRD Dibakar hingga 4 Warga Tewas di Makassar, Prabowo: Ini Tindakan Makar

Prabowo Jenguk Warga dan Aparat Korban Aksi Ricuh: Ada Perempuan Mau ke Pasar Dipatahkan Kaki dan Diambil Motornya

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

Mirisnya Prabowo Lihat Polisi dan Korban Kerusuhan Demo, Ada yang Ginjalnya Rusak hingga Alat Vital Terbakar

Sebut Aksi Pembakaran saat Demo Rusuh Terencana, Prabowo: Truk-Truk Datang Bawa Petasan

Ayah Affan Kurniawan Dijanjikan Rumah Gratis di Bogor Usai Sampaikan Unek-Unek ke Prabowo
