Batal Dilantik, Budi Gunawan Bakal Gugat Jokowi?

Rabu, 18 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Setelah lama ditunggu publik akhirnya Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait polemik Kapolri. Dalam pernyataan resminya di Istana Negara pada Rabu siang (18/2) secara tegas Presiden Joko Widodo memutuskan membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Presiden Joko Widodo mengusulkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan segera menyurati DPR dan meminta persetujuan atas pencalonan Komjen Pol Badrodin.

Menanggapi hal tersebut pemikir politik dan tata negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai meski keputusan Presiden Joko Widodo dinilai lambat namun perlu diapresiasi.

"Terkait dengan keberanian Presiden Joko Widodo saya kira layak diapresiasi," kata Said kepada merahputih.com, Jakarta, Rabu (18/2).

Said yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, meski sudah menganulir pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, namun hingga kini Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) penganuliran Komjen Budi Gunawan.

Bukan hanya itu, pertanyaan lain besar yang belum terjawab adalah keputusan Presiden membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mengajukan Komjen Badrodin Haiti apakah sudah mendapatkan semacam komitmen dari DPR?

Jika Presiden telah lebih dahulu mendapatkan komitmen dari DPR, katakanlah dari Koalisi Merah Putih (KMP), maka skenario politik Presiden tersebut berpeluang akan mulus. Sebab, bagaimanapun Presiden membutuhkan DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan dan persetujuan atas pengusulan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri. (Baca: Analis Prediksi DPR Tolak Pencalonan Komjen Badrodin Haiti)

"Tetapi kesepakatan Presiden dan DPR itu menurut saya tidak cukup dilakukan hanya dengan berjabat tangan saja, khususnya untuk pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan. Presiden harus menyampaikan surat resmi kepada DPR yang pada pokoknya menyatakan menganulir pencalonan BG dengan disertai oleh alasan-alasan tertentu," sambung Said.

Masih kata Said Berdasarkan surat Presiden tersebut, DPR pun harus memberikan jawaban melalui surat resmi yang pada intinya menyatakan lembaga perwakilan rakyat tersebut menyatakan persetujuan atas permohonan Presiden dimaksud. Di dalam surat jawaban DPR itu juga harus disebutkan secara tegas tentang sikap DPR untuk menganulir persetujuan lembaga tersebut terhadap pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Apabila Presiden memang telah mendapatkan komitmen dari DPR dan memenuhi mekanisme formil yang saya sebutkan itu, maka persoalannya akan selesai. Pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan akan berlangsung mulus, pengusulan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri baru pun akan lancar.

"Kalau pun muncul persoalan, paling-paling datang dari Komjen Budi Gunawan yang mungkin akan menggugat Presiden ke PTUN karena menganggap Presiden sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak mengeluarkan Keputusan TUN berupa Kepres tentang penetapan dirinya sebagai Kapolri," tandas Said. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan