Baru 6 Bulan Menjabat, Pramono Sudah Rombak 59 Pejabat Eselon II

Rabu, 07 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung - Rano Karno melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Pejabat eselon II yang dilantik terdiri dari jajaran wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, kepala dinas, kepala badan, kepala biro, hingga direktur RSUD.

Pramono Anung, dengan formasi baru ini bisa bekerja semakin serius dan menjawab tantangan masyarakat Jakarta.

"Dengan pelantikan pada hari ini, kami harapkan sekarang tim Balai Kota ini, pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap. Kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat," kata Pramono.

Baca juga:

Pramono Janji Tidak Bakal Lantik ASN Jadi Pejabat Jika Tidak Naik Transportasi Umum

Bila merujuk Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan.

Kepala daerah baru bisa merombak pejabat daerah jika telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Merespons hal tersebut, Pramono mengklaim pengangkatan puluhan pejabat Pemprov DKI ini telah direstui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi," tutur Pramono.

Baca juga:

Pramono Rombak Besar-Besaran Pejabat Eselon II Jakarta, Ada 62 Nama Ini Daftarnya

Mulanya, pejabat yang akan dilantik Pramono berjumlah 61. Namun, terdapat dua jabatan yang belum diperkenankan untuk diisi oleh calon pejabat yang terpilih.

"Sekarang tinggal dua yang masih Plt, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan. Dua itu, yang satu adalah Dinas Sumber Daya Air (SDA), yang satunya adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujar dia.

Berdasarkan ketentuan, dua pejabat yang akan mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Dinas SDA dan Kepala BPBD baru bisa dilantik pada bulan Juni.

"Memang ada aturan main di dalam promosi eselon itu, bisa dilakukan pada 1 April atau 1 Juni. Karena 1 April sudah lewat, untuk eselon yang naik diperlukan waktu," jelas Pramono. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan