Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia dan Singapura

Zulfikar Sy - Senin, 25 September 2017

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penyelundupan miras di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (21/9) lalu.

BH alias KWK ditangkap karena memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap empat gudang milik tersangka di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya, Senin (25/9).

Dari keempat gudang tersebut penyidik menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A, B dan C. Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura.

"Dibawa oleh tersangka dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," kata Agung.

Tersangka juga tidak bisa menunjukkan legalitas perusahaan dan dokumen importasi serta perizinan penjualan dan impor minuman beralkohol.

"Tersangka telah melakukan aktivitas ilegal memasukkan minuman beralkohol ini selama 15 tahun," ucap Agung.

Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal tersebut.

Miras ilegal tentunya akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap importir ilegal. "Hal ini diperlukan untul mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk," papar Agung.

Tersangka disangkakan Pasal 142 jo Pasal 91 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan, Pasal 62 jo Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, dan diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkas Agung. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Miras Ilegal Senilai Rp 26 Miliar Gagal Beredar Di Indonesia

Baca Artikel Asli