MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Ya rencananya hari ini (diperiksa)," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (18/8).
Baca Juga
Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum Dari Kejaksaan
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai yang telah direncanakan oleh penyidik sejak pekan lalu. Dia diperiksa lantaran pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) pada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan. Namun, dia belum mau merinci lebih jauh terkait pemeriksaan ini.
Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku sempat menelepon Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) kliennya tersebut.
“Bahwa permohonan KTP, saya menelepon, saya telepon ke lurah. Pak, apakah Djoko Tjandra bisa memperpanjang KTP-nya, karena sampai 2009,” kata Anita di dalam acara ILC dengan tema “Bimsalabim Djoko Tjandra” di tvOne, Selasa, 7 Juli 2020.
Lurah setempat langsung mengecek apakah Djoko Tjandra bisa untuk membuat memperpanjang KTP-nya atau tidak. Ternyata bisa. Djoko Tjandra pun datang langsung ke lokasi.
“Silakan. Beliau tinggal foto untuk mendapatkan e-KTP. Kemudian, dari Lurah mengatakan, tinggal Beliau hadir untuk foto gitu,” katanya.
Baca Juga
Pekan Depan, Bareskrim Garap Jenderal Penerima Suap Djoko Tjandra
Mendapat informasi itu, Anita akhirnya mengonfirmasi kepada kliennya yakni Djoko untuk datang ke kelurahan untuk melakukan foto perekaman data.
“Saya sampaikan ke beliau bahwa bapak harus hadir untuk foto, siap bu Anita. Kalau gitu sekalian kita lakukan pendaftaran, ohh baik, pak,” katanya. (Knu)