Banyak Platform Bergantung pada Cloudflare, Komdigi Imbau Segera Daftar PSE

Kamis, 20 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform global segera mengurus pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyampaikan, bahwa langkah ini diperlukan mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Komdigi menegaskan, ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutur Alexander kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (20/11).

Baca juga:

Alasan Komdigi Mau Blokir Cloudflare: Tidak Daftar PSE dan 'Beking' 75% Operasional Situs Judol

Menurut Alex, pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang jadi lebih sulit dilakukan,” jelas dia.

Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (knu)

Baca juga:

Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan