Bantuan Subsidi Upah Diharapkan Cegah PHK

Kamis, 22 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja terdampak COVID-19. Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (22/7).

Baca Juga:

Simak! Syarat Pekerja yang Dapat Bantuan Subsidi Upah

Ia berharap, melalui BSU ini, terjadi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan bisa terus terjaga.

"BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi," ujarnya.

Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp 1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.

Jumlah tersebut, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaaan dengan kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Antara)

Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, sebanyak Rp 10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp 1,2 triliun.

"Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Dampak PPKM Darurat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan