Bantu Djoko Tjandra Buat e-KTP, Mantan Lurah Grogol Selatan Diperiksa Bareskrim
Senin, 20 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Kasus mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Itu (kasus Asep Subahan) kan sekarang lagi ditangani Bareskrim," kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Baca Juga
Dalam kasus Djoko Tjandra ini, menurut Chaidir, Asep memang harus dinonaktifkan atau dibebastugaskan karena sedang diperiksa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Yang bersangkutan selama proses penyidikan harus dibebaskan dulu dari jabatan yang dipangkunya. Untuk memperlancar penyidikan dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkepentingan," terangnya.
Namun ketika ditanya lebih jauh soal kasus Asep yang saat ini ditangani Bareskrim, Chaidir mempersilahkan tanyakan hal itu kepada pimpinanya yaitu Wali Kota Jakarta Selatan, Marulla Matali.
"Saya kurang tahu. Coba tanya aja atasan langsungnya," ungkap Chaidir.

Disayangkan, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Marulla tidak mengetahui bila anak buahnya itu kini diperiksa polisi.
"Saya belum tau malah. Karena dia gak pake minta izin ke saya," ucap Marulla.
Marulla hanya mengungkapkan, kalau mantan Lurah Grogol Selatan itu kini sudah di staffkan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan tempat ia bekerja. Tapi ia tidak hafal kapan Asep dipindahkan.
"Jadi staff, jadi staff apa. Jadi staff gitu aja," tutupnya
Untuk diketahui, kursi jabatan Lurah Grogol Selatan kini diisi oleh Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH).
Baca Juga
Djoko Tjandra Konsultan Bareskrim, Mabes: Bohong dan Ngarang
Alasan dinonaktifkan Lurah Grogol Selatan, karena Asep harus bolak balik menjalani pemeriksaan dan harus fokus pemeriksaan. Hal itu agar tidak mengganggu pelayanan warga saat mengurus keperluan di kelurahan tersebut.
"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (Pelaksana Harian) atau pak camat menjadi PLH pak lurah tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir. (Asp)