Banten Tetapkan UMK Kota/Kabupaten Naik 8,65 Persen

Kamis, 24 November 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan UMK kabupaten/kota naik sebesar 8,65 persen. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.

"Angka ini meleset dari apa yang kita ajukan. Dari kami, buruh, mengajukan UMK 2017 naik 24 persen, sementara bupati Tangerang merekomendasikan sebesar 11,05 persen. Tapi ternyata, pemprov memutuskan berdasarkan PP No 78 Tahun 2015, yaitu sebesar 8,65 persen," ujar Budi Eka Pratama, Sekretaris DPC KSPSI Sudirman Kabupaten Tangerang kepada merahputih.com, Rabu (23/11).

Budi juga mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Karena, menurut Budi, pengajuan kenaikan UMK 2017 sebesar 24 persen adalah riil sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) kota/kabupaten di wilayah Banten.

UMK kabupaten/kota se-Banten tahun 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 Desember 2016.

Dengan kenaikan sebesar 8,65 persen tersebut, maka berikut ini upah kabupaten/kota di Banten: Kota Serang UMK 2017 sebesar Rp2.866.595,31; Kabupaten Lebak menjadi Rp2.127.112,50; Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,63; Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936, 13; Kota Cilegon Rp3.331.997, 62; Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866,25; Kota Tangerang Rp3.295.075,88; dan Tangsel sebesar Rp3.270.936,13. (Wid)


BACA JUGA:

  1. UMK Tangerang, Zaki Iskandar akan Bahas dengan APINDO
  2. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo : Jaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI
  3. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Temui Buruh Se-Jabotabek
  4. Panglima TNI Sebut Buruh Pahlawan Ekonomi
  5. Siti Chotimah, Mantan Buruh Pabrik Sepatu yang Jadi Pengusaha Sepatu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan