Banda Aceh Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru
Selasa, 18 Desember 2018 -
MerahPutih.com - Kota Banda Aceh melarang pesta kembang merayakan malam pergantian tahun baru masehi karena bertentangan dengan peraturan dalam syariat Islam yang berlaku di provinsi paling barat Indonesia itu.
"Kita sudah mengeluarkan imbauan pada malam 1 Januari 2019 tidak ada melakukan perayaan. Tidak ada pesta kembang api, dan berbagai pesta lainnya. Karena ini tidak sesuai dengan syariat Islam, dan bertentangan adat istiadat di Aceh," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Namun, Aminullah menegaskan tetap memperbolehkan warga nonmuslim merayakan tahun baru, asalkan tidak menggelar pesta kembang api. Menurut dia, kebijakan itu merupakan wujud toleransi beragama Kota Banda Aceh.
"Kita tidak menutup mereka tidak boleh ke gereja di tanggal 1 Januari, silakan. Karena itu haknya agama lain," tegas dia, dilansir Antara.
Walkot menambahkan Pemkot mencabut izin bagi Hotel yang membuat kegiatan menyambut pergantian tahun.
“Tidak ada terkecuali hotel di mana saja tempat dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru. Kalau ada hotel yang melakukan itu, ini kita Insyaallah akan kami cabut izin,” tandas dia. (*)