Sejoli Nonmuhrim Berduaan di Banda Aceh Divonis Cambuk 25 Kali, Buktinya Pesan Digital

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Sejoli Nonmuhrim Berduaan di Banda Aceh Divonis Cambuk 25 Kali, Buktinya Pesan Digital

Terpidana perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). ANTARA/M Haris SA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - M Baizawi dan Mulia Andani, dua terpidana perkara jarimah ikhtilat atau pasangan nonmuhrim, menjalani eksekusi hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, hari ini.

“Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau nonmuhrim,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rajeskana, saat eksekusi, Jumat (13/2).

Baca juga:

Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Aceh Bebas Setelah Dicambuk 154 Kali

Eksekusi Diawasi Tim Medis

Eksekusi dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh di panggung utama Taman Bustanussalatin, diawasi hakim pengawasan dengan melibatkan tim kesehatan.

"Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Rajeskana, dilansir Antara.

Rajeskana menjelaskan Pengadilan Syariah awalnya menjatuhkan hukuman masing-masing 25 cambukan dipotong masa hukuman.

Saat eksekusi, terpidana M Baizawi menjalani hukuman sebanyak 24 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 30 hari yang dikonversikan satu kali cambuk. Sedangkan Mulia Andani mendapat 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Baca juga:

Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah

Bukti Pesan Digital

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada 12 Desember 2025 setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan digital.

Putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan keduanya melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah," tandas pejabat Kejari Banda Aceh itu. (*)

#Hukum Cambuk #Aceh #Banda Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Berdasarkan prakiraan BMKG, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Indonesia
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi V DPR mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh. Langkah tersebut dinilai sangat krusial.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Indonesia
Banjir Bandang Kembali Terjang Aceh Tengah, Sebabkan 2 Jembatan Darurat Ambruk
Dua jembatan darurat baru dibangun setelah bencana hidrometeorologi akhir November 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 07 April 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Aceh Tengah, Sebabkan 2 Jembatan Darurat Ambruk
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Berita Foto
Momen Haru Halalbihalal Idulfitri 1447 H Prabowo Subianto Bersama Warga Aceh Tamiang
Presiden Prabowo Subianto mencium seorang anak saat Halalbihalal usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (21/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 21 Maret 2026
Momen Haru Halalbihalal Idulfitri 1447 H Prabowo Subianto Bersama Warga Aceh Tamiang
Indonesia
Sebut Kondisi di Aceh Sudah Normal, Prabowo: Tak Ada Lagi Warga di Tenda Pengungsian dan Listrik 100 Persen Menyala
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh berjalan sangat cepat.
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Sebut Kondisi di Aceh Sudah Normal, Prabowo: Tak Ada Lagi Warga di Tenda Pengungsian dan Listrik 100 Persen Menyala
Tradisi
Tradisi Meugang di Aceh: Momen Memasak Daging Bersama Jelang Lebaran
Tradisi Meugang di Aceh menjadi momen memasak dan menyantap daging bersama keluarga menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Tradisi Meugang di Aceh: Momen Memasak Daging Bersama Jelang Lebaran
Indonesia
Hilang Sejak 1 Februari, Nelayan Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka
Seorang nelayan asal Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, terdampar di Sri Lanka setelah mesin perahu motor ditumpanginya rusak di Samudra Hindia.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Maret 2026
Hilang Sejak 1 Februari, Nelayan Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka
Indonesia
Isu Stok BBM Tinggal 20 Hari, Polda Aceh Minta Warga tak Panik dan Terpancing
Polda Aceh meminta warga tak panik dan terpancing di tengah isu stok BBM tinggal 20 hari lagi. Polisi akan menindak tegas pelaku yang menimbun BBM.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Isu Stok BBM Tinggal 20 Hari, Polda Aceh Minta Warga tak Panik dan Terpancing
Tradisi
Meugang, Tradisi Berbagi yang Menghangatkan Ramadan di Aceh
Meugang merupakan tradisi masyarakat Aceh dengan menyembelih dan memasak daging, umumnya sapi atau kambing, untuk disantap bersama keluarga.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
Meugang, Tradisi Berbagi yang Menghangatkan Ramadan di Aceh
Bagikan