Sejoli Nonmuhrim Berduaan di Banda Aceh Divonis Cambuk 25 Kali, Buktinya Pesan Digital

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Sejoli Nonmuhrim Berduaan di Banda Aceh Divonis Cambuk 25 Kali, Buktinya Pesan Digital

Terpidana perkara jarimah ikhtilat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). ANTARA/M Haris SA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - M Baizawi dan Mulia Andani, dua terpidana perkara jarimah ikhtilat atau pasangan nonmuhrim, menjalani eksekusi hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, hari ini.

“Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau nonmuhrim,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rajeskana, saat eksekusi, Jumat (13/2).

Baca juga:

Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Aceh Bebas Setelah Dicambuk 154 Kali

Eksekusi Diawasi Tim Medis

Eksekusi dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh di panggung utama Taman Bustanussalatin, diawasi hakim pengawasan dengan melibatkan tim kesehatan.

"Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Rajeskana, dilansir Antara.

Rajeskana menjelaskan Pengadilan Syariah awalnya menjatuhkan hukuman masing-masing 25 cambukan dipotong masa hukuman.

Saat eksekusi, terpidana M Baizawi menjalani hukuman sebanyak 24 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 30 hari yang dikonversikan satu kali cambuk. Sedangkan Mulia Andani mendapat 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Baca juga:

Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah

Bukti Pesan Digital

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada 12 Desember 2025 setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan digital.

Putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan keduanya melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah," tandas pejabat Kejari Banda Aceh itu. (*)

#Hukum Cambuk #Aceh #Banda Aceh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Penanganan infrastruktur jembatan di wilayah terdampak bencana merupakan hal penting demi memastikan konektivitas masyarakat tetap terjaga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
 Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Jembatan Enang-enang dapat dipakai masyarakat, dengan kendaraan kecil sembari menunggu proses perbaikan dan pembangunan jembatan permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Indonesia
Taruna Poltek Malahayati Tewas Korban Ledakan Mesin Kapal ASDP Jadi 3 Orang
Korban terbaru, mahasiswa atas nama Muhammad Zulfikar akhirnya dinyatakan meninggal dunia hari ini setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh selama lebih dari tiga pekan
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Taruna Poltek Malahayati Tewas Korban Ledakan Mesin Kapal ASDP Jadi 3 Orang
Indonesia
Mesin Kapal ASDP Bersandar di Aceh Meledak, 2 Mahasiswa Praktik Poltek Pelayaran Malahayati Gugur
Akibatnya, 15 orang mengalami luka bakar, terdiri dari 14 mahasiswa Poltek Pelayaran Malahayati yang sedang praktik dan seorang anak buah kapal.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mesin Kapal ASDP Bersandar di Aceh Meledak, 2 Mahasiswa Praktik Poltek Pelayaran Malahayati Gugur
Berita
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Berdasarkan prakiraan BMKG, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Indonesia
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi V DPR mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh. Langkah tersebut dinilai sangat krusial.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Bagikan