MerahPutih.com - M Baizawi dan Mulia Andani, dua terpidana perkara jarimah ikhtilat atau pasangan nonmuhrim, menjalani eksekusi hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, hari ini.
“Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau berduaan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau nonmuhrim,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rajeskana, saat eksekusi, Jumat (13/2).
Baca juga:
Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Aceh Bebas Setelah Dicambuk 154 Kali
Eksekusi Diawasi Tim Medis
Eksekusi dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh di panggung utama Taman Bustanussalatin, diawasi hakim pengawasan dengan melibatkan tim kesehatan.
"Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Rajeskana, dilansir Antara.
Rajeskana menjelaskan Pengadilan Syariah awalnya menjatuhkan hukuman masing-masing 25 cambukan dipotong masa hukuman.
Saat eksekusi, terpidana M Baizawi menjalani hukuman sebanyak 24 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan 30 hari yang dikonversikan satu kali cambuk. Sedangkan Mulia Andani mendapat 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Baca juga:
Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah
Bukti Pesan Digital
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada 12 Desember 2025 setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan digital.
Putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan keduanya melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah," tandas pejabat Kejari Banda Aceh itu. (*)