Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Rabu, 14 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil menilai butir-butir konsideran menimbang dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
?
Hal itu disampaikan Nasir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai penghapusan sejumlah butir konsideran menimbang tidak tepat dilakukan.
?
“Saya menilai butir-butir menimbang yang ada pada undang-undang yang saat ini berlaku perlu dimuat kembali,” kata Nasir dalam rapat tersebut.
?
Nasir menjelaskan konsideran menimbang bukan sekadar formalitas dalam sebuah undang-undang. Ia menegaskan konsideran memiliki peran strategis sebagai pijakan filosofis, sosiologis, dan historis dalam menjalankan pemerintahan, khususnya di wilayah dengan kekhususan seperti Aceh. “Karena apa pun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh,” tegasnya.
Baca juga:
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
?
Lebih jauh, Nasir secara khusus menyoroti pentingnya memasukkan nota kesepahaman (MoU) Helsinki dalam konsideran menimbang poin B RUU Pemerintahan Aceh. Menurut dia, MoU Helsinki merupakan landasan utama terciptanya perdamaian di Aceh dan tidak bisa dipisahkan dari pengaturan pemerintahan daerah tersebut.
?
“Hal yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang perlu dipertimbangkan dan bisa dimasukkan ke poin B dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Nasir.
?
Ia menambahkan keberadaan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang akan memperkuat semangat perdamaian dan menjadi pengingat bagi semua pihak agar konsisten menjaga stabilitas dan kekhususan Aceh.
?
“Pemeliharaan perdamaian itu rujukannya jelas MoU Helsinki. Itu jelas,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga: