Baleg Bahas RUU Perkoperasian, Muncul Usulan Otoritas Pengawas Koperasi
Rabu, 19 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama Tim Ahli penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam rapat itu, salah satu usulan yang muncul meminta nantinya harus ada otoritas yang mengawasi sistem koperasi nasional.
“Hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas atau kalau di sektor keuangan OJK. Nah di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi,” kata Tim Ahli Baleg DPR, Arwani, kepada media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).
Arwani menguraikan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada di RUU Perkoperasian. “Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP),” ujarnya.
Baca juga:
12 Aturan Hambat Perkembangan Koperasi, Sumbangan Koperasi Bagi Ekonomi Indonesia Masih Minim
Lebih lanjut Arwani menambahkan, mengenai koperasi simpan pinjam juga nantinya diskenariokan untuk dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi itu sendiri.
Terakhir, Arwani mengatakan UU Perkoperasian yang lama hanya mencantumkan lima ketentuan umum. Nantinya, di undang-undang baru bakal diatur 37 ketentuan umum disesuaikan dengan kaidah perumusan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU 12/2011. (Pon)