Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi, Pengendara Diminta Tetap Beri Jalan ke Kendaraan Prioritas
Jumat, 28 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Polisi mempersilakan kendaraan untuk melintasi bahu jalan Ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) pada jam tertentu untuk mengurai kemacetan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan penggunaan bahu jalan ruas Semanggi-Cawang pada pukul 18.00-22.00 WIB.
Dia meminta masyarakat untuk memberi jalan jika nantinya ada kendaraan darurat seperti ambulance melintas di bahu jalan tol.
"Masyarakat juga mesti memberikan prioritas bahwa jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2).
Baca juga:
Dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan memberi jalan bagi kendaraan darurat.
"Sehingga masyarakat pun bisa bekerja sama. Tapi seharusnya kalau ada ambulan, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, di manapun ini prioritas," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol.
Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat dan juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
Polisi menjelaskan skema penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota untuk mengurai kemacetan.
Baca juga:
Penggunaan bahu jalan berlaku di ruas Km 7+500 Tol Semanggi sampai Km 1 Tol Cawang pada pukul 18.00-20.00 WIB.
Latif mengatakan bahu jalan tersebut digunakan di Km 7+500 sampai Km 1 Tol Dalam Kota ruas Semanggi sampai Cawang. Dia mengatakan pada jam padat, ada 9 ribu kendaraan yang melintas.
Apabila ada kendaraan yang melintas sebelum waktu yang ditentukan pukul 18.00-20.00 WIB, maka akan dikenakan tilang elektronik atau e-TLE. Sehingga hal tersebut telah diantisipasi.