Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi, Pengendara Diminta Tetap Beri Jalan ke Kendaraan Prioritas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi, Pengendara Diminta Tetap Beri Jalan ke Kendaraan Prioritas

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mempersilakan kendaraan untuk melintasi bahu jalan Ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) pada jam tertentu untuk mengurai kemacetan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan penggunaan bahu jalan ruas Semanggi-Cawang pada pukul 18.00-22.00 WIB.

Dia meminta masyarakat untuk memberi jalan jika nantinya ada kendaraan darurat seperti ambulance melintas di bahu jalan tol.

"Masyarakat juga mesti memberikan prioritas bahwa jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/2).

Baca juga:

Orang Diduga Penderita Gangguan Jiwa Nyaris Terlindas Kendaraan saat Berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan memberi jalan bagi kendaraan darurat.

"Sehingga masyarakat pun bisa bekerja sama. Tapi seharusnya kalau ada ambulan, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, di manapun ini prioritas," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol.

Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat dan juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.

Polisi menjelaskan skema penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota untuk mengurai kemacetan.

Baca juga:

Korlantas Polri Siapkan Sistem Satu Arah di Tol Semarang-Solo karena Potensi Lonjakan Kendaraan saat Mudik

Penggunaan bahu jalan berlaku di ruas Km 7+500 Tol Semanggi sampai Km 1 Tol Cawang pada pukul 18.00-20.00 WIB.

Latif mengatakan bahu jalan tersebut digunakan di Km 7+500 sampai Km 1 Tol Dalam Kota ruas Semanggi sampai Cawang. Dia mengatakan pada jam padat, ada 9 ribu kendaraan yang melintas.

Apabila ada kendaraan yang melintas sebelum waktu yang ditentukan pukul 18.00-20.00 WIB, maka akan dikenakan tilang elektronik atau e-TLE. Sehingga hal tersebut telah diantisipasi.

#Jalan Tol #Tol Dalam Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Masuk Tahap Uji Coba Ulang, Ikut Libatkan Kejaksaan dan Polri
Kementerian PU memastikan sistem transaksi tol nirsentuh MLFF masuk tahap uji coba ulang. Teknologi GNSS dan aplikasi Cantas diharapkan mampu kurangi antrean dan hemat BBM.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti Masuk Tahap Uji Coba Ulang, Ikut Libatkan Kejaksaan dan Polri
Indonesia
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Tol Bengkulu-Taba
Indonesia
Hati-Hati Lewat Tol Surabaya-Gempol, Ada Proyek Pelebaran Ruas Segmen Kejapanan!
Progres proyek pelebaran Tol Surabaya telah capai 81,02 persen, pengaturan lalu lintas dilakukan situasional demi keselamatan pengguna jalan.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Hati-Hati Lewat Tol Surabaya-Gempol, Ada Proyek Pelebaran Ruas Segmen Kejapanan!
Indonesia
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Indonesia
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Pemerintah memastikan tidak akan menambah skema pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada selama kondisi ekonomi belum menunjukkan penguatan signifikan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Muncul Isu PPN Jalan Tol, Minta Jangan Bebani Rakyat Dulu
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Rencana pemberlakuan PPN jalan tol menuai protes dari Komisi V DPR. Hal itu dinilai hanya menambah beban bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Bagikan