Bahas Utang PLN, DPR Bakal Gelar Rapat Gabungan

Jumat, 26 Juni 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi IV DPR RI mengusulka apat gabungan antar Alat Kelengkapan (AKD), di antaranya Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi XI untuk membahas tagihan utang Pemerintah kepada PLN sebesarRp 48 triliun.

Utang Rp48 triliun tersebut terdiri dari Rp45 triliun yang berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019 serta Rp 3 triliun yang berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, masalah ini harus segera ditanggapi serius karena sesuai perhitungan, apabila tak dibayarkan, PLN akan segera mengalami kebangkrutan.

“Kita akan meminta pada Pimpinan DPR untuk melakukan rapat gabungan antara Komisi VII, komisi VI dan Komisi XI supaya kita jaga stabilisasi keuangan PLN ini yang menurut isu kalau tidak kita atasi betul-betul Pemerintah ke PLN itu tepat waktu tepat jumlah akan terjadi kebangkrutan keuangan PLN di bulan Oktober ini,” ujarnya.

Baca Juga:

LPS Diminta Lindungi Simpanan di Uang Elektronik

Ia meminta Pemerintah untuk segera membayarkan tagihan utang tersebut supaya situasi negara dapat terkontrol. Menurutnya, tunggakan ini, dinilai sudah melanggar UU, karena harusnya dibayarkan pada tahun berjalan.

"Komisi VI akan meminta supaya Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu membayar utang PLN itu di tahun berjalan, karena ada skenario-skenario sesuai pandemi ini,” ujarnya.

Politisi PDIP Aria Bima
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. (Foto : Azka/Man/dpr.go.id)

Dirut PLN Zulkifli Zaini mengaku lega karna DPR sepakat ingin mendukung pembayaran kompensasi Tahun 2018-2019 tersebut, karena bakal membantu perusahaan.

"Pencairan daripada kompensasi 2018-2019 itu akan sangat membantu keuangan daripada PLN di tahun ini dan juga di waktu-waktu yang akan datang,” ujarnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Warga Diminta di Rumah karena Rumah Sakit Penuh Penderita COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan