LPS Diminta Lindungi Simpanan di Uang Elektronik


Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Foto : Erman/Man/dpr.go.id)
MerahPutih.com - Pemerintah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus perkuat perlindungan aktivitas transaksi daring mengingat semakin meningkatnya penggunaan uang elektronik selama masa pandemi.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta, pemerintah bersama Lembaga Penjamin Simpanan segera mempertimbangkan perluasan cakupan penjaminan dana masyarakat yang disimpan dalam bentuk uang elektronik.
"Pandemi telah mendorong masyarakat untuk lebih sering melakukan transaksi keuangan secara digital. Namun sayangnya, infrastruktur perlindungan atas transaksi keuangan elektronik belum maksimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.
Baca Juga:
Pengamat Intelijen Sebut Isu RUU HIP Dikapitalisasi
Saat ini, simpanan dana masyarakat pada penerbit uang digital, baik perbankan maupun nonperbankan, masih belum terlindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, adanya perlindungan dan keamanan bertransaksi bagi masyarakat saat ini menjadi perhatian global, antara lain karena hampir seperlima dari lembaga penjamin simpanan di dunia telah mengadopsi skema penjaminan.
Penyelenggaraan uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Peraturan tersebut mewajibkan 30 persen dana yang mengendap pada dompet digital atau dana float ditempatkan pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, dan 70 persen dari dana float ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau pada rekening di BI.
LPS, kata ia, telah menyampaikan bahwa penjaminan atas simpanan uang elektronik masih dalam tahap kajian terutama terkait dengan keamanan transaksi dan dampak sosial yang ditimbulkan. LPS juga menyebutkan bahwa akan berkolaborasi dengan pemerintah serta regulator terkait seperti BI dan OJK.

Puteri mengingatkan LPS segera merampungkan kajiannya dan menciptakan skema penjaminan yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Apalagi, peningkatan transaksi uang elektronik berarti juga mendorong tingkat inklusi keuangan nasional.
Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi digital perbankan pada April 2020 tumbuh mencapai 37,35 persen karena saat itu mulai berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sementara itu jumlah uang kartal yang diedarkan pada Mei 2020 mencapai Rp798,6 triliun atau menurun 6,06 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Sedangkan transaksi nontunai menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit, dan uang elektronik tercatat menurun dari minus 4,72 persen pada Maret 2020 menjadi minus 18,96 persen pada April 2020.
Baca Juga:
Kementan Desak Importir Musnahkan Jamur Enoki asal Korsel
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
ABI Tegaskan DRX Token Sebagai Proyek Aset Digital Yang Miliki Potensi Besar di Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Kartu E-Money Bank Mandiri Tak Bisa Lagi Dipakai untuk Transaksi Tiket KRL
![[HOAKS atau FAKTA]: Kartu E-Money Bank Mandiri Tak Bisa Lagi Dipakai untuk Transaksi Tiket KRL](https://img.merahputih.com/media/10/82/9d/10829d2ce16ce367af5679ff735741e0_182x135.jpg)
DRX Token Resmi Diluncurkan, Ini Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia

12 BPR Bangkrut, LPS Gelontorkan Rp 300 Miliar Ganti Duit Nasabah

[HOAKS atau FAKTA]: Uang Elektronik Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China
![[HOAKS atau FAKTA]: Uang Elektronik Pembayaran Tol Masuk ke Rekening Pengusaha China](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Tabungan Orang Kaya Makin Meningkat Setelah Turun di Akhir 2023

Reverse Vending Machine Bisa Tukar Sampah Botol Plastik Jadi Uang Elektronik

NOBI x MoEngage Optimalkan Strategi Komunikasi dan Keterlibatan Pelanggan

Reku Kantongi Persetujuan Staking BAPPEBTI

Kenali Jenis Investasi Digital Agar Tidak Tertipu
