Badan Advokasi NasDem: Tidak Ada Bantuan Hukum Bagi Rio Capella
Kamis, 15 Oktober 2015 -
Merahputih Hukum - Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Patrice Rio Capella yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara. Bantuan hukum tidak diberikan karena Rio Capella berstatus mantan kader NasDem pasca pengunduran dirinya dari Sekretaris Jenderal DPP NasDem.
Ketua Bahu Partai NasDem Taufik Basari menegaskan, mempersilakan kepada Rio Capella untuk mencari bantuan hukum secara pribadi ketika statusnya sudah mantan kader NasDem.
"Langkah awal menerima pengunduran diri Rio Capella, sebagai mantan silakan secara pribadi melakukan pembelaan diri," kata Taufik Basari kepada awak media, di Sekretariat DPP NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).
Taufik mengatakan, pasca mengundurkan diri dari partai, Rio Capella berstatus sebagai mantan kader NasDem. Untuk itu, upaya bantuan hukum tidak diberikan partai.
"Upaya hukum dalam kapasitas pribadi, tidak ada bantuan hukum dari partai," ujarnya.
Meski berstatus sebagai mantan, lanjutanya, silaturahmi akan tetap berjalan.
"Silakan, secara pribadi (tetap bersilaturahmi), kelembagaan terpisah," kata Taufik.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Rio Capella terjerat kasus tersebut bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (fdi)
Baca Juga: