Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui
Rabu, 15 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aurelia Margaretha (26), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Andre Njotohusodo (50) meninggal dunia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan lalai mengemudikan mobil hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi masa hukuman," kata JPU Haerdin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7).
Baca Juga:
Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci
JPU mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan Aurelia karena perbuatannya berakibat menghilangkan nyawa orang. Dasar tuntutan merujuk kepada Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Meminta supaya hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyatakan Aurelia bersalah mengemudikan kendaraan menyebabkan orang meninggal dunia," kata Haerdin, sambil menambahkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Sebelum Tabrak Korban Hingga Meninggal, Aurelia Akui Minum Miras dan Lihat HP saat Nyetir
Saat mendengar tuntutan itu, terdakwa Aurelia terlihat hanya diam saja. Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono langsung mempersilakan pihak terdakwa mengajukan pledoi setelah JPU selesai membacakan berkas tuntutan.
Namun, terdakwa Aurelia tetap memilih tidak bersuara sehingga akhirnya dijawab kuasa hukumnya. “Kami mengajukan pledoi dan terdakwa pembelaan sendiri," kata Charles, salah satu anggota tim pengacara Aurelia.
Sementara itu, Perwakilan Keluarga korban Winda Niar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada Aurelia. “Kami hanya minta Aurelia dihukum berat," kata Winda, kepada wartawan usai sidang.
Sidang kasus ini sendiri bakal dilanjutkan pada Kamis (23/7) mendatang. Untuk diketahui, kecelakaan yang menyebabkan kematian Andre terjadi pada Minggu sore 29 Maret 2020 di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Andre dan anjing kesayangannya langsung meninggal di tempat.
Kecelakaan itu sendiri terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Terdakwa juga sudah mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) jenis soju di restoran itu sebelum tabrakan selama proses sidang berlangsung. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci