Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2020
Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terdakwa Aurelia Margaretha (26). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aurelia Margaretha (26), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Andre Njotohusodo (50) meninggal dunia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan lalai mengemudikan mobil hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi masa hukuman," kata JPU Haerdin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci

JPU mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan Aurelia karena perbuatannya berakibat menghilangkan nyawa orang. Dasar tuntutan merujuk kepada Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Meminta supaya hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyatakan Aurelia bersalah mengemudikan kendaraan menyebabkan orang meninggal dunia," kata Haerdin, sambil menambahkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca Juga:

Sebelum Tabrak Korban Hingga Meninggal, Aurelia Akui Minum Miras dan Lihat HP saat Nyetir

Saat mendengar tuntutan itu, terdakwa Aurelia terlihat hanya diam saja. Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono langsung mempersilakan pihak terdakwa mengajukan pledoi setelah JPU selesai membacakan berkas tuntutan.

Namun, terdakwa Aurelia tetap memilih tidak bersuara sehingga akhirnya dijawab kuasa hukumnya. “Kami mengajukan pledoi dan terdakwa pembelaan sendiri," kata Charles, salah satu anggota tim pengacara Aurelia.

terdakwa aurelia
Terdakwa Aurelia Margaretha (26) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan tuntutan 11 tahun bui dari JPU. (MP/Rizki Fitriyanto)

Sementara itu, Perwakilan Keluarga korban Winda Niar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada Aurelia. “Kami hanya minta Aurelia dihukum berat," kata Winda, kepada wartawan usai sidang.

Sidang kasus ini sendiri bakal dilanjutkan pada Kamis (23/7) mendatang. Untuk diketahui, kecelakaan yang menyebabkan kematian Andre terjadi pada Minggu sore 29 Maret 2020 di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Andre dan anjing kesayangannya langsung meninggal di tempat.

Kecelakaan itu sendiri terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Terdakwa juga sudah mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) jenis soju di restoran itu sebelum tabrakan selama proses sidang berlangsung. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci

#Tabrakan Maut
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Dunia
Mobil Seruduk Pendukung dalam Parade Kemenangan Liverpool, Polisi Tangkap 1 Orang Tegaskan bukan Aksi Terorisme
Pria yang ditangkap diyakini sebagai pengemudi kendaraan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
 Mobil Seruduk Pendukung dalam Parade Kemenangan Liverpool, Polisi Tangkap 1 Orang Tegaskan bukan Aksi Terorisme
Indonesia
Dump Truk Tabrakan Maut Purworejo Tidak Terdaftar di Perizinan Kemenhub
Polisi telah mengidentifikasi 11 orang korban meninggal dunia dan semuanya merupakan warga Kabupaten Magelang
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Dump Truk Tabrakan Maut Purworejo Tidak Terdaftar di Perizinan Kemenhub
Indonesia
Nama 2 Korban Tewas Tabrakan Tol Ciawi dan Ciri-Ciri 6 Jenazah Lainnya
Dua jenazah yang telah teridentifikasi itu bernama Budiman berusia 45 tahun, warga Kecamatan Cidadap, Sukabumi, Jawa Barat dan Yana Mulyana berusia 49 tahun, warga Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Nama 2 Korban Tewas Tabrakan Tol Ciawi dan Ciri-Ciri 6 Jenazah Lainnya
Indonesia
Cegah Tabrakan Maut Tol Ciawi Terulang, Kemenhub Mau Bikin Diklat Cara Supir Truk Cek Rem
Delapan korban tewas dan 11 korban luka-luka dalam kecelakaan maut yang terjadi di gerbang tol Ciawi 2 Tol Jagorawi ke arah Jakarta, semalam.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Cegah Tabrakan Maut Tol Ciawi Terulang, Kemenhub Mau Bikin Diklat Cara Supir Truk Cek Rem
Indonesia
Nama 11 Korban Selamat Tabrakan Maut Tol Ciawi, Termasuk Sopir Tronton yang Masih Belum Siuman
Bendi Wijaya (30), sopir truk tronton, termasuk dari 11 korban yang dilaporkan selamat dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Ciawi. Kondisi sopir masih belum siuman alias tidak sadar.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Nama 11 Korban Selamat Tabrakan Maut Tol Ciawi, Termasuk Sopir Tronton yang Masih Belum Siuman
Indonesia
1 Orang Tewas, Polisi Buru Sopir Truk Kedelai Pemicu Tabrakan Tol Dalam Kota
Tabrakan di Tol Dalam Kota melibatkan truk bermuatan kedelai B9975SYL dan truk bermuatan paku gipsum B9678QR.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
1 Orang Tewas, Polisi Buru Sopir Truk Kedelai Pemicu Tabrakan Tol Dalam Kota
Indonesia
2 Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, GT Semanggi 1 dan 2 Ditutup Sementara
Setelah penanganan evakuasi tabarakan selesai, gerbang tol dalam kota akan dibuka kembali.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
2 Truk Tabrakan di Tol Dalam Kota, GT Semanggi 1 dan 2 Ditutup Sementara
Indonesia
Korban Tewas Tabrakan Beruntun Jakut Bertambah Jadi 5 Orang
Dua korban terbaru meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 September 2024
Korban Tewas Tabrakan Beruntun Jakut Bertambah Jadi 5 Orang
Indonesia
Pengemudi Truk yang Terlibat Tabrakan di Halim Ditetapkan jadi Tersangka
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Maret 2024
Pengemudi Truk yang Terlibat Tabrakan di Halim Ditetapkan jadi Tersangka
Indonesia
Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan di Kasus Xpander Tabrak Porsche
Namun yang jelas, pengemudi tersebut berkendara dalam pengaruh minuman keras
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Maret 2024
Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan di Kasus Xpander Tabrak Porsche
Bagikan