Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2020
Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terdakwa Aurelia Margaretha (26). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aurelia Margaretha (26), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Andre Njotohusodo (50) meninggal dunia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan lalai mengemudikan mobil hingga menghilangkan nyawa orang lain.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dikurangi masa hukuman," kata JPU Haerdin, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Di Persidangan Teman Dekat Aurelia Beberkan Terdakwa Minum Miras Sebelum Kecelakaan Karawaci

JPU mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan Aurelia karena perbuatannya berakibat menghilangkan nyawa orang. Dasar tuntutan merujuk kepada Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Meminta supaya hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menyatakan Aurelia bersalah mengemudikan kendaraan menyebabkan orang meninggal dunia," kata Haerdin, sambil menambahkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca Juga:

Sebelum Tabrak Korban Hingga Meninggal, Aurelia Akui Minum Miras dan Lihat HP saat Nyetir

Saat mendengar tuntutan itu, terdakwa Aurelia terlihat hanya diam saja. Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono langsung mempersilakan pihak terdakwa mengajukan pledoi setelah JPU selesai membacakan berkas tuntutan.

Namun, terdakwa Aurelia tetap memilih tidak bersuara sehingga akhirnya dijawab kuasa hukumnya. “Kami mengajukan pledoi dan terdakwa pembelaan sendiri," kata Charles, salah satu anggota tim pengacara Aurelia.

terdakwa aurelia
Terdakwa Aurelia Margaretha (26) berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan tuntutan 11 tahun bui dari JPU. (MP/Rizki Fitriyanto)

Sementara itu, Perwakilan Keluarga korban Winda Niar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada Aurelia. “Kami hanya minta Aurelia dihukum berat," kata Winda, kepada wartawan usai sidang.

Sidang kasus ini sendiri bakal dilanjutkan pada Kamis (23/7) mendatang. Untuk diketahui, kecelakaan yang menyebabkan kematian Andre terjadi pada Minggu sore 29 Maret 2020 di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya. Andre dan anjing kesayangannya langsung meninggal di tempat.

Kecelakaan itu sendiri terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Terdakwa juga sudah mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) jenis soju di restoran itu sebelum tabrakan selama proses sidang berlangsung. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa: Keterangan Saksi Ahli Beratkan Aurelia Terdakwa Kecelakaan Maut Karawaci

#Tabrakan Maut
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kecelakaan Maut Moge vs Beat di Depan Plaza Senayan, Pengendara Kawasaki Ternyata Bocah 15 Tahun Tanpa SIM
Terjadi kecelakaan moge Kawasaki vs Honda Beat di putaran balik Plaza Senayan hari ini yang bikin 3 orang luka. Ngerinya, moge dipacu bocah 15 tahun tanpa SIM! Simak kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Kecelakaan Maut Moge vs Beat di Depan Plaza Senayan, Pengendara Kawasaki Ternyata Bocah 15 Tahun Tanpa SIM
Indonesia
Truk Tronton Tabrak Petugas Pemelihara Tol Wiyoto Wiyono: 3 Pekerja Tewas, 1 Nyebur Kali Ancol
Kecelakaan maut terjadi di Tol Wiyoto Wiyono Km 20.200 akibat sopir truk microsleep. Tiga pekerja jalan tol meninggal dunia dan satu korban terlempar ke Kali Ancol.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Truk Tronton Tabrak Petugas Pemelihara Tol Wiyoto Wiyono: 3 Pekerja Tewas, 1 Nyebur Kali Ancol
Indonesia
Identifikasi Korban Bus ALS Terkendala Luka Bakar, Sampel DNA Terpaksa Dikirim ke Jakarta
Parahnya luka bakar 16 jasad korban tewas tabrakan maut Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi kendala teknis dalam proses identifikasi.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Identifikasi Korban Bus ALS Terkendala Luka Bakar, Sampel DNA Terpaksa Dikirim ke Jakarta
Indonesia
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto, menjelaskan kondisi jenazah yang mengalami luka bakar parah membuat proses identifikasi menjadi lebih rumit.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Baru 10 dari 16 Korban Tewas Adu Banteng Bus ALS Terindentifikasi, Ini Nama-Namanya!
Indonesia
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
"Kami membentuk tim pagi ini yang juga melibatkan personel dari Jakarta. Total ada tujuh dokter forensik didampingi 30 personel yang mulai bekerja pukul 08.00 WIB," kata Kabid Dokkes Polda Sumsel, AKBP Andrianto
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
RS Bhayangkara Palembang Minta Bantuan Jakarta Identifikasi 16 Jasad Korban Tabrakan Maut Bus ALS
Indonesia
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Kecelakaan maut bus ALS vs truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Karang Jaya, Muratara, menewaskan 16 orang.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Tewaskan 16 Orang, Begini Kronologisnya!
Indonesia
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur naik ke tahap penyidikan. Polisi temukan unsur pidana dan telah periksa puluhan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Indonesia
Layanan Kereta Jarak Jauh Dari Yogyakarta ke Jakarta Dihentikan Sementara
Para penumpang KA terdampak, akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Layanan Kereta Jarak Jauh Dari Yogyakarta ke Jakarta Dihentikan Sementara
Indonesia
Petugas Gabungan Mulai Sisir Penumpang KRL yang Terjebak di Gerbong Usai Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
Hingga berita ini diturunkan, ambulans terus berlalu-lalang membawa korban ke fasilitas kesehatan
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Petugas Gabungan Mulai Sisir Penumpang KRL yang Terjebak di Gerbong Usai Dihantam KA Argo Bromo Anggrek
Indonesia
Adu Banteng Commuter Line vs Kereta Jarak Jauh: Prioritas Nyawa Penumpang di Atas Segalanya
Pihak KAI berjanji akan membagikan pembaruan informasi secara berkala kepada publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 April 2026
Adu Banteng Commuter Line vs Kereta Jarak Jauh: Prioritas Nyawa Penumpang di Atas Segalanya
Bagikan