Audit Kepatuhan Bakal Dilakukan ke TikTok Shop

Rabu, 13 Desember 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop di Indonesia, sebagai platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial TikTok, setelah sempat tutup pada Oktober akibat masalah regulasi.

TikTok Shop bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), setelah menginvestasikan USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,4 triliun sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Baca Juga:

TikTok Shop Dibuka Lagi Pasca-Akuisisi Tokped, Besok 12.12 Sudah Bisa Transaksi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu percobaan selama 4 bulan. Setelah uji coba, platform kolaborasi TikTok Shop akan melalui audit kepatuhan yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Audit kepatuhan menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan dan regulasi, standar, bahkan hingga kode etik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Audit tersebut juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.

"Ini semua masih uji coba dan akan kerja sama dengan tim Kemendag untuk mendapatkan compliance audit (audit kepatuhan), dan ini juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana agar ideal, seperti patuh pada Kemendag," imbuh CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto.

TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Keputusan itu diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.

Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal Tiongkok yakni TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Menteri Teten.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap kemitraan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui Tokopedia dengan TikTok dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.

"Kami berharap dampaknya terhadap UMKM positif, paling tidak dari segi penyampaian hasil-hasil penjualan dari TikTok Shop, yang harus berhenti karena regulasi pemerintah," ujar Sandiaga. (Asp)

Baca Juga:

Syarat TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan