Audio Jelek, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Selasa, 16 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk menunda persidangan kasus protokol kesehatan dengan terdakwa Eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Alasan sidang perdana Rizieq ini tak dilanjutkan karena terkendala dengan teknis sistem online.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas, gitu ya, Yang jelas kami menyidangkan kasus ini dengan sebaik-baiknya, intinya begitu," sambung dia," terang Majelis Hakim kasus Rizieq, Suparman Nyompa saat sidang online, Senin (16/3).

Baca Juga:

Jumlah Personel Pengamanan Sidang Rizieq Tergantung Tingkat Potensi Ancaman dan Kerawanan

Suparman meminta kepada pihak PN Jaktim untuk memperbaiki sistem persidangan berbasis virtual agar ke depan sidang Rizieq Shihab berjalan baik dan tidak ada gangguan seperti hari ini.

"Karena ditempat ini lah terdakwa mencari keadilan itu ya. Makannya kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini," paparnya.

Disaat jalannya sidang, Rizieq sempat mengeluhkan kualitas audio di dalam persidangan. Sebab dirinya tidak mendengar dengan jelas apa yang disampaikan kuasa hukumnya saat berbicara.

"Suara hakim dari tadi terdengar, tapi suara pengacara sama sekali tidak terdengar," keluh Rizieq.

Menanggapi keluhan itu, Hakim pun memerintahkan kuasa hukum terdakwa untuk kembali mencoba microphone.

"Coba kuasa hukum dicoba lagi," pinta Hakim Suparman.

Lantas Rizieq menggelengkan kepala dan menunjukan secarik kertas dengan bertuliskan 'Tidak Terdengar'.

Hari ini Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara protokol kesehatan.

Rizieq Shihab. (Foto: Antara)
Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

Perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.

Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.

Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. (Asp)

Baca Juga:

Hakim PN Jaksel Tanyakan Polisi Alasan Dua Kali Mangkir Sidang Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan