MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti adanya Surat Telegram Kapolri soal sanksi pidana bagi ujaran kebencian terhadap pejabat negara dan presiden.
Ujang menilai, para pejabat negara tidak alergi terhadap kritikan dari masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat saat ini membutuhkan transparansi dan informasi valid terkait penyebaran virus corona.
Baca Juga:
Pemprov DKI Targetkan Pergub Pelaksanaan PSBB dalam Dua Hari
“Risiko jadi pejabat ya dikritik. Karena mereka harus melayani rakyat. Jika mereka tak melayani rakyat kan memang harus dikritik,” kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4).
Ujang menjelaskan, jika hanya kritikan, maka hal tersebut tak masalah karena merupakan bentuk perhatian dari masyarakat kepada pemerintah.
“Yang boleh itu mengkritik. Dalam negara demokrasi sekeras apa pun kritik harus diterima oleh presiden dan pejabat-pejabat lain. Namun harus bedakan antara menghina dangan mengkritik," jelas Ujang.
Jangan sampai rakyat yang mengkritik presidennya atau para pejabat dianggap menghina.
"Ini yang berbahaya. Jika mengkritik dianggap menghina,” kata pengajar dari Universitas Al Azhar ini.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020, dan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020.
Kapolri memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/presiden/pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19. (Knu)
Baca Juga:
Update COVID-19 Solo, Pasien Positif Baru Tertular dari Surabaya dan ODP Sudah 311 Orang