Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gugus Tugas Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 07 April 2020
Gugus Tugas Minta Warga Jakarta Patuhi PSBB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. ANTARA/www.covid19.go.id/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran COVID-19.

“Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga:

Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar: Saya Pilih Gerakan 35 Juta Masker

Yuri mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.

"Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial," ujar Yuri.

Suasana di Stasiun Kereta Api (KA) Tanjung Priok, Jakarta Utara terpantau sepi penumpang sejak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020) (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)
Suasana di Stasiun Kereta Api (KA) Tanjung Priok, Jakarta Utara terpantau sepi penumpang sejak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020) (ANTARA/FAUZI LAMBOKA)

Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan displin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.

Baca Juga:

Paling Banyak di Jakarta, Hanya NTT dan Gorontalo yang Belum Terjamah COVID-19

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19.

Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta. (Pon)

Baca Juga:

Kemendagri: Istana Pertimbangkan Protokol Pelantikan Wagub DKI

#Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bagikan