Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan PHK Makin Ketat, Pekerja Wajib Tahu Ini

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026

MerahPutih.com - Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah memperketat aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana, ketentuan PHK dalam regulasi baru tersebut semakin diperkuat, sehingga perusahaan tidak bisa dengan mudah memberhentikan pekerja tanpa adanya pemberitahuan awal dan perundingan bipartit.

Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK,

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Ia mengatakan, pengusaha harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit antara pekerja/buruh, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit dengan pengusaha yang akan mem-PHK.

Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,

ujarnya.

Baca juga:

Habis Kena PHK, Eks Menkeu Purbaya Mau Mancing Sambil Melamun Kenapa Dipecat

Iqbal mengatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur tahapan selanjutnya apabila dari perundingan bipartit tersebut tidak ditemukan kesepakatan. Perundingan antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat, atau bahkan pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,

imbuh pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Artikel Asli