Aturan Berpergian Diperketat Cegah Warga Curi Start Mudik
Kamis, 22 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik.
Baca Juga
"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4).
Berangkat dari hasil survei ini, maka pemerintah memperketat aturan. Tes Corona hanya berlaku maksimal 1x24 jam saja.
Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam.
"Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes Genose C19 yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku.

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.
"Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," tuturnya.
Selama masa pengetatan aturan perjalanan ini, sejumlah aturan diterapkan. Bagi pelaku perjalanan udara dan laut, diwajibkan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga melampirkan hasil tes negatif GeNose C19 yang dilakukan di bandara. Hal yang sama diberlakukan bagi pengguna Kereta Api.
Untuk pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi, dihimbau agar melakukan tes PCR atau tes antigen yang dilakukan sehari sebelum perjalanan. Satgas mengatakan akan melakukan tes acak antigen atau GeNose, jika dinilai diperlukan.
Satgas juga menghimbau penggunaan e-HAC bagi pengguna transportasi darat. Bagi pengguna transportasi udara dan laut, e-HAC wajib diisi.
Selain itu, Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku pekjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik.
"Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku. (Knu)
Baca Juga
Kapolri Tekankan Jajarannya Pelarangan Mudik Sesuai Asas Salus Populi Suprema Lex Esto