Aturan Anies Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dinilai Memberatkan
Kamis, 04 November 2021 -
MerahPutih.com - Keputusan Gubernur Anies Baswedan membuat aturan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi dinilai salah kaprah. Terlebih kebijakan tersebut dibuat ketika pandemi menghantam.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, aturan Anies soal uji emisi ini sangat memberatkan masyarakat. Apalagi, aturan ini hanya membebaskan kendaraan yang baru berumur 3 tahun. Artinya dengan kebijakan ini, masyarakat harus keluar duit jika ingin lolos uji emisi.
Harga yang dipatok bengkel atau kios yang buka pelayanan uji emisi cukup tinggi. Dari laporan Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, biaya uji emisi kendaraan mobil dipatok tarif rata-rata Rp 150 ribu. Sementara untuk harga uji emisi sepeda motor sebesar Rp 50.000.
Baca Juga:
Pergub 66/2021 Terbit, Kendaraan di Atas Tiga Tahun Tak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang
"Masyarakat menolak penegakan dengan tilang atau denda dikarenakan saat sekarang ini kehidupan secara ekonomi sedang sulit sebagai akibat dari dampak pandemi COVID-19," ujar Azas Tigor saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (4/11).
Menurut dia, denda tilang sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar mobil ini bertentangan dengan hukum.

Pasalnya, denda yang ditetapkan Gubernur Anies tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 17 Pergub tersebut mengatur bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus dikenakan sanksi disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
"Nah pembayaran parkir tertinggi yang sekarang berlaku sesuai Pergub tarif parkir hanya Rp 5.000 per jam dan bukanlah Rp 500.000. Berdasarkan kekacauan rencana penegakan Pergub Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Uji Emisi Kendaraan Gratis Cuma di Kantor Dinas LH DKI, di Lokasi Lain Bayar
Tegas Tigor, jika sanksi akan dilakukan berarti lembaga hukum yakni aparat polisi serta aparat Pemprov Jakarta telah tidak konsisten bertingkah laku melebihi peraturan dan ini akan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum di Jakarta.
Maka dari itu, Tigor meminta Gubernur Anies untuk tidak menjalankan aturan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
"Membatalkan Pergub Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Tilang Kendaraan tak Lolos Uji Emisi Berlaku 13 November