MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan berbagai pembenahan internal dan eksternal secara menyeluruh. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses bisnis tata kelola pertanahan, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, peningkatan kapasitas serta kompetensi para pegawai, hingga penguatan kolaborasi sinergis bersama pemerintah daerah dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan transformasi pelayanan publik kini resmi dijalankan demi menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi.
"Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Uunk, Sabtu (3/10).
Dia menjelaskan program pengukuran terjadwal kini telah diterapkan secara serentak di 446 kantor pertanahan di seluruh Indonesia, dengan jaminan masa tunggu penjadwalan pengukuran maksimal tujuh hari kerja serta penyelesaian produk peta bidang tanah paling lambat lima hari kerja.
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Sementara itu, layanan peralihan hak terintegrasi ditargetkan selesai paling lambat dalam 10 hari, yang saat ini tengah diujicobakan di 17 kantor pertanahan sebelum diperluas secara nasional.
Di samping percepatan layanan tersebut, akuntabilitas tata kelola pelayanan publik juga terus diperkuat melalui penataan organisasi berbasis wilayah. Skema baru yang tengah diuji coba pada 10 kantor pertanahan ini dirancang khusus untuk memotong rantai birokrasi yang panjang sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan jauh lebih efektif dan responsif.(Asp).
Baca juga:
Kementerian ATR/BPN Catat 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Penyebab Banjir Jabotabek-Punjur