Atasi Kabut Asap, Pemerintah Terbitkan Perppu

Kamis, 29 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Perppu ini akan mengatur beberapa hal yang belum terjawab di undang-undang.

"Misalnya dalam UU 18 Tahun 2013 definisi perusakan hutan, pembakaran itu belum masuk berarti harus kita masukkan. Kalau belum masuk bisa jadi celah kalau digugat di pengadilan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).

Kemudian, lanjut Siti, yang paling krusial adalah perlindungan ekosistem kesatuan hidrologi gambut. Saat ini, Indonesia memiliki 216 kesatuan dengan luasan area 31 juta hektar.

"Yang sudah terbakar 550 ribu hektar," lanjut Siti.

Bahkan, dari 31 juta hektar luas gambut tersebut, 8,3 juta hektar di antaranya sudah dikonsesi hak pengusahaan hutan (HPH) maupun hutan tanaman industri (HTI). Karena itu, Kementrian LHK, kata Siti, tengah menyiapkan positioning paper atau pemetaan penanganan kebakaran hutan.

"Ini (Perppu) enggak boleh sampai tahun depan (terbitnya)," tegas Siti.

Disinggung soal zero burning, Siti berencana akan melakukan penawaran kepada Presiden Joko Widodo agar masyarakat adat diperbolehkan membakar hutan. Namun, ia khawatir banyak "penumpang gelap".

"Kalau arahannya Bapak Presiden enggak boleh lagi ada pembakaran. Tapi, saya bukannya nawar tapi opsi masih kelihatan kalau netral dulu bahwa ada kearifan lokal (boleh membakar hutan untuk ladang), hanya problemnya ada yang boncengin banyak," tandasnya. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Pantau Kabut Asap, Jokowi Berkantor di Kabupaten OKI
  2. Pulang dari AS, Jokowi Langsung Kunjungi Lokasi Kabut Asap
  3. Penanganan Bencana Asap Dinilai Langgar Aturan
  4. Kabut Asap, Mendagri Sebut Pilkada Serentak Bisa Ditunda
  5. Pemerintah Bisa Didenda Triliunan akibat Kabut Asap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan