ASN Wajib Kantor Naik Angkutan Umum, Pramono Jadikan Satpol PP 'Intel Gubernur'
Rabu, 30 April 2025 -
MerahPutih.com - Mulai hari ini, sebanyak 65.000 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta wajib ke datang kantor menggunakan kendaraan umum. Detailnya, 65.000 pegawai itu terdiri dari 45.000 ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Untuk membantu pengawasan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintah Satpol PP segera melaporkan bila ada pegawai Pemprov DKI yang melanggar, alias menjadi 'intel Gubernur'.
“Saya minta Satpol PP, kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” kata Pramono saat dijumpai di wilayah Jakarta Timur, Rabu (30/4).
Baca juga:
Badan Kepegawaian Bakal Pantau Rekap ASN DKI Pakai Angkutan Umum, Pimpinan Wajib Verifikasi
Tak hanya itu, Gubernur juga memerintahkan puluhan ribu pegawai pemprov untuk berswafoto di transportasi umum sebagai bukti mereka telah menaati aturan. Foto itu kemudian diminta diunggah ke media sosial sebagai ajakan ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang beralih menggunakan transportasi umum.
Bahkan, Pramono sendiri telah mengikuti aturan wajib ke kantor naik kendaraan umum. Dilansir dari Antara, politikus PDIP itu pun telah mengunggah foto saat sedang duduk di bus Transjakarta. (*)