Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok

Jumat, 13 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak Sabtu (14/6) hingga 31 Agustus 2025.

Pemutihan pajak kendaraan ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Program, kata ia, dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Baca juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya

Syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

Di mana, jika punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Namun dengan adanya insentif hanya membayarkan pokoknya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan