Aset Bos Pandawa Group Salman Nuryanto Tersebar dari Batam Hingga Banyuwangi

Senin, 20 Februari 2017 - Luhung Sapto

Polisi masih mendalami kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dalam penggeledahan, aparat menemukan aset pendiri KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto berupa tanah yang tersebar di beberapa tempat dan uang senilai ratusan miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan anggota berhasil meringkus pendiri KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto di tempat persembunyiannya daerah Mauk, Tangerang, sekira pukul 2.00 WIB dini hari tadi.

Turut diamankan bersama Salman adalah Subandi dan Taryo, yang merupakan pembuat administrasi dan Madamin, seorang leader besar. Tugas Madamin adalah mencari investor. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka pertama Nuryanto, kedua pembuat administrasi Subandi dan Taryo, kemudian Madamin adalah leader besar. Nah, ini (Madamin) leader besar pencari investor yang ada," kata Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin (20/2).

Selain menangkap Salman, Subandi, Taryo, dan Madamin penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 26 unit komputer, 12 kartu ATM, 12 dokumen, 1 alat cetak, 1 safety box, 12 buku tabungan atas nama tersangka Salman Nuryanto.

Penyidik juga menemukan sertifikat lahan yang dibeli Salman menggunakan uang nasabahnya yang dibawa kabur. Berdasarkan sertifikat lahan tersebut tersebar di beberapa tempat dengan total nilai mencapai Rp250 miliar.

"Dari hasil penelusuran tanah di berbagai tempat, di Batam, Bandung, Pemalang, Banyuwangi dan beberapa tempat yang memungkinkan disimpannya aset tersebut, termasuk 12 nomor rekening yang totalnya berjumlah Rp100 miliar," imbuh Kapolda.

Saat ini Polisi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi untuk menelusuri aset-aset Salman lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran rekening Salman.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, merahputih.com juga memuat artikel tentang penggelapan investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group. Baca ulasannya di sini: Kronologi Penipuan Berkedok Investasi oleh Pandawa Group. (Abi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan