Aset Bos Pandawa Group Salman Nuryanto Tersebar dari Batam Hingga Banyuwangi
Bos KSP Pandawa Group, Salman Nuryanto (paling kanan). (Polda Metro Jaya)
Polisi masih mendalami kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dalam penggeledahan, aparat menemukan aset pendiri KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto berupa tanah yang tersebar di beberapa tempat dan uang senilai ratusan miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan anggota berhasil meringkus pendiri KSP Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto di tempat persembunyiannya daerah Mauk, Tangerang, sekira pukul 2.00 WIB dini hari tadi.
Turut diamankan bersama Salman adalah Subandi dan Taryo, yang merupakan pembuat administrasi dan Madamin, seorang leader besar. Tugas Madamin adalah mencari investor. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pertama Nuryanto, kedua pembuat administrasi Subandi dan Taryo, kemudian Madamin adalah leader besar. Nah, ini (Madamin) leader besar pencari investor yang ada," kata Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin (20/2).
Selain menangkap Salman, Subandi, Taryo, dan Madamin penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 26 unit komputer, 12 kartu ATM, 12 dokumen, 1 alat cetak, 1 safety box, 12 buku tabungan atas nama tersangka Salman Nuryanto.
Penyidik juga menemukan sertifikat lahan yang dibeli Salman menggunakan uang nasabahnya yang dibawa kabur. Berdasarkan sertifikat lahan tersebut tersebar di beberapa tempat dengan total nilai mencapai Rp250 miliar.
"Dari hasil penelusuran tanah di berbagai tempat, di Batam, Bandung, Pemalang, Banyuwangi dan beberapa tempat yang memungkinkan disimpannya aset tersebut, termasuk 12 nomor rekening yang totalnya berjumlah Rp100 miliar," imbuh Kapolda.
Saat ini Polisi bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi untuk menelusuri aset-aset Salman lainnya. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemblokiran rekening Salman.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, merahputih.com juga memuat artikel tentang penggelapan investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group. Baca ulasannya di sini: Kronologi Penipuan Berkedok Investasi oleh Pandawa Group. (Abi)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Jadi Korban, Kapolda Metro Jaya Langsung Cek TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal