Aris Gagahi PA Sambil Mengancam Mencekik Lehernya

Sabtu, 27 Mei 2017 - Luhung Sapto

Polisi menangkap Aris, 24, warga Kampung Tejamaya, RT 03/RW 04, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti yakni kerudung warna biru, kemeja warna biru, celana levis warna biru dan celana dalam perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Aris memaksa PA (16), warga Kampung Cireundeu RT 05 RW 02, Desa Manggungsari, Kecamatan Jamanis, Tasikmalaya untuk berhubungan badan.

Aksi biadabnya ini dilakukan sebanyak tiga kali di sebuah kamar hotel di Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya pada Rabu (24/5). PA tak kuasa menolak karena diancam akan dibunuh oleh Aris. Pelaku mencekik leher korban sambil mengancam jika korban yang masih berstatus pelajar itu jika tidak mau berhubungan badan, maka pelaku akan mencekik leher korban lebih keras.

"Ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yaitu pelaku mencekik leher korban dan mengancam korban jika menolak disetubuhi maka pelaku akan mencekik leher korban lebih keras lagi," kata Yusri, Sabtu (27/5).

Aris ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Ia akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Sambut Ramadan Bedug Berusia 400 Tahun Ditabuh

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan