Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif

2 jam, 53 menit lalu - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, menanggapi permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang intinya meminta agar konstituen atau rakyat diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung di luar mekanisme yang ada.

Menanggapi gugatan tersebut, Aria Bima menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat sejatinya sudah tersedia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Rakyat bisa menghentikan anggota DPR, (tapi) per lima tahunan. DPR ini kan lembaga, bukan perorangan, keputusannya kan alat kelengkapan dewan, termasuk masa waktu jabatan anggota dewan," kata Aria Bima di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

Baca juga:

PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik

Gugatan Uji Materi UU MD3 dan Evaluasi Kinerja DPR

Aria Bima menjelaskan bahwa sistem pengambilan keputusan di parlemen berada di ranah kelembagaan melalui fraksi dan alat kelengkapan dewan, bukan individu. Oleh karena itu, ia menilai tuntutan yang memungkinkan rakyat memberhentikan anggota DPR secara langsung tidak sesuai dengan prinsip dasar sistem ketatanegaraan Indonesia yang menggunakan sistem perwakilan.

Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR. Namun, menurutnya, keinginan untuk memberhentikan anggota secara perorangan tersebut tidak memenuhi prasyarat dan prinsip dasar tata kelola lembaga legislatif.

“Saya kira itu ide-ide yang lahir dari persepsi publik bahwa DPR buruk. Tapi jika dicermati lebih dalam, keinginan itu tidak memenuhi prasyarat untuk mengganti anggota secara perorangan,” ujarnya.

Menurut Aria Bima, mekanisme evaluasi paling efektif terhadap kinerja anggota dewan adalah melalui Pemilu berikutnya. Pada momentum tersebut, rakyat memiliki kesempatan untuk menilai rekam jejak, baik secara personal maupun dalam konteks partai politik.

Baca juga:

Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti

Lebih lanjut, ia menilai tuntutan pemberhentian langsung oleh konstituen juga tidak lepas dari persoalan rekrutmen politik di internal partai. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan kualitas DPR harus dimulai dari perbaikan di tingkat partai politik.

“Kalau ingin DPR bagus, perbaiki partai politiknya. Kader-kader bagus jangan ditolak. Pegawai negeri, dosen, birokrat, boleh dong jadi anggota DPR,” tegasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025, yang menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 karena dianggap memberikan eksklusivitas berlebihan kepada partai politik dalam proses pemberhentian anggota DPR. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan