Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini, Kemenhaj Gandeng Polri Tindak Tegas Travel Nakal

Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026

Merahputih.com - Visa haji furoda, haji ilegal, dan Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan utama setelah Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini.

Keputusan ini bertujuan menekan angka penipuan serta memastikan seluruh jamaah berangkat melalui jalur resmi yang sesuai dengan hukum internasional dan regulasi kerajaan.

Satgas Pencegahan Haji Ilegal Siap Tindak Pidana

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons maraknya tawaran haji tanpa antre dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satuan tugas ini memprioritaskan pengawasan terhadap modus operandi pemberangkatan non-prosedural yang sering beredar di media sosial.

Baca juga:

Biaya Haji 2026 Turun, DPR Pastikan Negara Hadir Redam Dampak Konflik Global

"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

Dahnil menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi dalam penyelenggaraan ibadah tahun ini. Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan dokumen di luar ketentuan tersebut berisiko memicu masalah hukum serius di Tanah Suci.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” tambah Dahnil.

Memangkas Masa Tunggu dan Menghapus Istilah 'Haji Tenol'

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak memercayai klaim keberangkatan instan atau yang populer dengan istilah ‘Haji Tenol’.

Dahnil memastikan bahwa ibadah haji pada hakikatnya memerlukan proses antrean sesuai regulasi negara. Saat ini, masa tunggu haji reguler berada di angka 26 tahun, sementara haji khusus mencapai sekitar enam tahun.

Baca juga:

Biaya Haji 2026 Bisa Tembus Rp 50 Juta, Pemerintah Segera Evaluasi Usulan Maskapai

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya dengan nada lugas.

Perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji terus berlangsung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen menekan masa tunggu agar lebih rasional melalui berbagai inovasi birokrasi.

Kemenhaj mengingatkan calon jamaah agar hanya mendaftar melalui dua jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus, guna menghindari kerugian materiil maupun deportasi.

Baca Artikel Asli