Apindo Minta Investasi Asing di Bisnis Restoran Minimal US$10 Juta
Senin, 15 Februari 2016 -
MerahPutih Bisnis - Kalangan pengusaha keberatan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap X yang dikeluarkan beberapa pekan lalu. Dalam paket deregulasi tersebut pemerintah membuka peluang investasi di bidang angkutan umum kepada pihak asing.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukmandani mengatakan, jika sektor rumah makan atau restoran terbuka 100 persen untuk asing harus ada syarat minimum investasi.
"Modalnya harus diberi batasan, dong. Masak cuma Rp10 miliar. Itu, kan, terlalu kecil. Bisa repot dan bisa habis. Kita (usul) naikkan jadi US$10 juta," katanya seusai menghadiri rapat dengan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Ditambahkan Hariyadi, pemerintah membuka peluang asing untuk masuk ke bisnis hotel bintang 1 dan 2. Menurutnya, sebaiknya asing dibatasi untuk hotel bintang 3 dan 4 saja.
"Enggak perlulah masuk ke bawah. Asing itu mainnya ke bintang 3 dan 4," tegasnya.
Hariyadi juga menjelaskan alasan keberatan kalangan pengusaha. Menurutnya, awalnya sektor angkutan umum tertutup bagi asing, tapi kini pihak asing bisa masuk ke bisnis dengan kepemilikan saham sebesar 49 persen.
"Sebagian dari teman-teman (pengusaha) masih keberatan sektor angkutan darat dibuka untuk pihak asing dalam berinvestasi di sektor angkutan darat," ujar Hariyadi.
Hariyadi menambahkan masuknya investor asing ke bisnis angkutan darat dan logistik akan memukul pengusaha skala kecil di kedua sektor ini.
"Kami mengkhawatirkan pengusaha skala kecil angkutan darat bakal banyak yang gulung tikar bila investor asing masuk. Selain itu, pengusaha logistik lokal belum siap menghadapi masuknya asing ke bisnis ini," imbuhnya. (Abi)
BACA JUGA: