APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan
Sabtu, 27 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah ditetapkan.
Penetapan dua dasar hukum tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal tahun anggaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, total besaran penerimaan dan pengeluaran daerah pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 81,32 triliun. Ia merinci, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 71,45 triliun, dengan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp 9,87 triliun.
Baca juga:
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.
“Ini berarti nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 81,32 triliun, jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp 91,86 triliun, atau turun Rp 10,54 triliun,” kata Pramono, Sabtu (27/12).
Pramono menjelaskan, penurunan APBD Jakarta terutama disebabkan oleh menurunnya Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan pemerintah pusat. Jika pada Tahun Anggaran 2025 TKD mencapai Rp 26,14 triliun, maka pada Tahun Anggaran 2026 hanya sebesar Rp 11,16 triliun.
Baca juga:
Penurunan terbesar terjadi pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, yang berkurang hingga Rp 14,79 triliun.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, serta penanganan kemacetan,” urai Pramono. (Asp)