Apa Itu Yellow Box Junction?
Selasa, 07 Juli 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Ketika melintasi persimpangan lampu lalu lintas di daerah Sarinah, tepatnya di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, pasti anda akan melihat garis berwarna kuning di aspal jalanan membentuk persegi panjang. Itu lah yang dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).
Dalam tmcpoldametro dijelaskan, Yellow Box Junction adalah marka jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas yang dapat mengakibatkan tersendatnya lalu lintas di jalun lain yang tidak padat. YBJ bertujuan untuk membuat kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
YBJ sangat diandalkan di tiap persimpangan jalur utama, serta di saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Fungsi utama YBJ adalah ketika lampu lalu lintas sudah berwarna hijau dan mnegharuskan anda untuk maju, anda harus berhenti dulu sementara di belakang garis YBJ. Anda harus memberikan kesempatan kendaraan lain dari arah lain yang masih ada di dalam kotak YBJ untuk lewat.
Tersendatnya kendaraan dari arah lalu lintas lain tentu dikarenakan padatnya arus lalu lintas. YBJ mengarahkan anda untuk mengalah sejenak pada mereka yang menjadi korban padatnya lalu lintas. Ketika semua kendaran yang berada di dalam kotak YBJ keluar, baru lah anda diperbolehkan untuk melintas.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ padahal lalu lintas dari arah lain masih tersendat, maka akan dikenakan sanksi tilang karena telah melanggar marka jalan. Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Baca juga:
Resmikan Stasiun Palmerah, Jonan Puji Kebersihan dan Soroti Fasilitas
Kios Makanan di Stasiun KA Palmerah Diminimalisasi
Sambil Bercanda Tommy Soeharto Siap Maju di Pilgub DKI Jakarta
Bandara Soetta Kebakaran, Menteri Jonan Evaluasi Kinerja AP II
Bandara Kebakaran, Kapolda Metro Usulkan Tim Terpadu Penanganan Krisis