Apa Itu Peringatan Darurat? Begini Kronologi hingga Postingan Ini Viral

Kamis, 22 Agustus 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Apa itu Peringatan Darurat? Yang mendadak viral di media sosial dan bikin heboh dengan gambar lambang Garuda berlatarkan warna biru gelap.

Gambar ini menarik perhatian publik karena muncul di tengah meningkatnya tensi politik nasional, terutama setelah keputusan kontroversial terkait revisi UU Pilkada.

Artikel ini akan membahas latar belakang dan dampak dari peringatan darurat yang menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

Baca juga:

Tanggapi Putusan MK 70, Baleg: Menolak Bukan Berarti Membatalkan Pasal yang Ada

Apa Itu Peringatan Darurat

Apa Itu Peringatan Darurat
Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Baca juga:

Apa Itu SCOBY dan Manfaatnya bagi Kesehatan?

Latar Belakang Keputusan Kontroversial

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa threshold pencalonan kepala daerah oleh partai politik harus disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah independen atau nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik sebesar 25 persen dari perolehan suara atau 20 persen dari kursi DPRD.

Keputusan MK ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah dinamika politik, terutama di DKI Jakarta. Misalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan dari partai politik karena terbatasnya perolehan suara, kini memiliki peluang untuk mencalonkan diri kembali.

Threshold baru ini juga membuka peluang bagi PDI-P, satu-satunya partai di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, untuk maju dengan modal 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca juga:

Apa Itu HRD? Divisi yang Fokus pada Pengelolaan Karyawan

Reaksi DPR dan Revisi UU Pilkada

Tidak lama setelah putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah langsung merespons dengan melakukan revisi UU Pilkada.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR menyetujui revisi yang memodifikasi ketentuan threshold. Dalam revisi ini, pelonggaran threshold pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai politik yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pileg sebelumnya.

Revisi ini memicu kontroversi dan dianggap sebagai bentuk pengakalan terhadap putusan MK. Banyak pihak menilai langkah DPR ini sebagai upaya untuk mempertahankan status quo dan menghambat perubahan yang diharapkan dari keputusan MK.

Baca juga:

Usai Putusan MK, Pemerintah Cabut DIM RUU Pilkada di Rapat Baleg

Viral di Media Sosial

Viralnya gambar Peringatan Darurat di media sosial tak lepas dari suasana politik yang semakin memanas.

Unggahan tersebut pertama kali diposting oleh jurnalis senior Najwa Shihab di akun Instagram-nya dengan caption singkat: hanya ada satu kata....

Postingan ini segera menyebar luas, mencerminkan kekhawatiran publik terhadap keputusan DPR yang dianggap tidak konsisten dengan putusan hukum.

Dampak Sosial dan Politik

Keviralan Peringatan Darurat ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap proses legislasi yang berjalan terlalu cepat dan terkesan dipaksakan.

Baca juga:

Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK

Banyak netizen yang melihatnya sebagai tanda bahaya akan potensi krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara.

Di sisi lain, ada juga yang memandang viralnya postingan ini sebagai bentuk perlawanan simbolis dari masyarakat yang ingin mempertahankan integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Sebagai catatan: Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipercepat untuk membatalkan putusan MK dijadwalkan akan disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan