Antisipasi PHK Massal, Prabowo Gandeng Serikat Buruh Bentuk Satgas

Selasa, 08 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahoutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan buruh.

Langkah ini merupakan respons terhadap ancaman PHK yang diperkirakan timbul akibat kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.

Usulan pembentukan Satgas PHK ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam sebuah forum diskusi ekonomi di Jakarta pada hari Selasa (8/4).

Baca juga:

Curhat Menterinya Belum Dapat Mobil Dinas, Prabowo: Mereka Kerja Bakti 6 Bulan

Menanggapi usulan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pembentukan satgas ini. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, serikat buruh, akademisi, rektor universitas, dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam satgas tersebut.

"Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.

Prabowo juga meminta agar segera dicari kantor yang dapat dijadikan markas komando Satgas PHK. Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa Satgas PHK ini akan berfungsi sebagai penghubung antara peluang kerja yang tersedia dengan para pekerja yang terkena PHK.

Ia menekankan bahwa negara harus bertindak seperti sebuah keluarga, di mana nasib buruh yang kehilangan pekerjaan harus dibela dan diurus dengan sebaik mungkin melalui pemetaan peluang kerja dan menghubungkannya dengan pekerja yang terdampak.

Baca juga:

Prabowo Bela Polisi, Sebut Paling Sering Dicaci Maki dan Disalahkan

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal menjelaskan bahwa sekitar 50 ribu buruh di sektor-sektor seperti tekstil, garmen, sepatu, minyak kelapa sawit, elektronik, dan suku cadang terancam PHK dalam tiga bulan mendatang akibat kebijakan tarif AS.

Informasi ini telah disampaikan oleh pimpinan perusahaan kepada para buruh. Said Iqbal mengusulkan agar satgas ini berperan aktif dalam memberikan solusi jika terjadi PHK dan mencegah potensi mogok kerja akibat hak-hak buruh yang tidak terpenuhi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan