Antisipasi Omicron, Luhut: Masa Karantina 7 Hari

Minggu, 28 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mengantisipasi masuknya COVID-19 varian Omicron ke Indonesia, Pemerintah memberlakukan lagi masa karantina selama tujuh hari.

Karantina 7 hari diberlakukan bagi WNA dan WNI yang baru saja pulang dari negara-negara Afrika yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari.

Baca Juga

Ancaman Omicron, Peneliti Desak Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Luar Negeri

"Pemerintah meningkatkan masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri yang di luar negara-negara dari daftar point A. menjadi 7 hari yang sebelumnya 3 hari," ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah dalam Menghadapi Varian Omicron, secara virtual, Minggu (28/11/).

Luhut menjelaskan, varian Omicron termasuk dalam variant of concern (VOC), maka pemerintah melakukan pembatasan kegiatan dan pengetatan di wilayah perbatasan. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya varian tersebut.

"Kebijakan-kebijakan pengetatann tersebut bisa dievaluasi kembali. Bisa lebih baik melalui penelitian yang berjalan saat ini," tegasnya.

Selain itu, Luhut menuturkan, saat ini perkembangan kasus Covid-19 terkendali.

"Hari ini 275 kasus baru, dan hanya 1 kasus fatality. Ini suatu hal luar biasa dari serangan hebat dari varian Delta," katanya.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (29/11) pukul 00.00 WIB. (Knu)

Baca Juga

Kasus COVID-19 RI Turun 99,3 Persen, Menkominfo: Tetap Patuhi Prokes

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan