Antisipasi Lonjakan Penumpang Jarak Jauh, PT KAI Tambah Loket Tes Antigen

Kamis, 16 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Upaya mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 terus dilakukan, terutama pada para pelaku perjalanan jarak jauh. Walaupun, sudah ada permintaan pemerintah agar warga membatasi mobilitas.

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta pun menambah titik pemeriksaan tes swab antigen untuk penumpang jarak jauh menjadi lima titik untuk mengantisipasi membludaknya penumpang yang ingin pulang kampung dari Jakarta.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Dicabut, Larangan Cuti dan Bepergian untuk ASN Tetap Berlaku

Kahumas KAI DAOP 1 Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.

"Bagi pelanggan KA yang membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dari luar stasiun untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding," kata Eva dalam keteranganya, Kamis (16/12).

Sementara bagi pengguna yang sudah memiliki tiket namun pada saat melakukan pemeriksaan memiliki hasil positif maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

Eva menuturkan, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tutur Eva.

Penumpang KA. (Foto: Antara)
Penumpang KA. (Foto: Antara)

Mencegah penularan COVID-19, pemerintah mengeluarkan syarat terbaru untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satu syaratnya adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.

Satgas Penanganan COVID-19 merilis Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya seperti penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Selain itu, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Di mana, pelaku perjalanan usia dewasa (diatas 17 tahun) yang belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara. (Knu)

Baca Juga:

Anies Terapkan PPKM Level 1 Libur Natal dan Tahun Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan