Anies Terapkan PPKM Level 1 Libur Natal dan Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Desember 2021
Anies Terapkan PPKM Level 1 Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jakarta akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah ibu kota mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2021.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan semua yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Artinya, kebijakan PPKM Level 3 yang sebelumnya terlanjur diteken Anies pada 2 Desember 2021 lalu tidak berlaku atau direvisi.

Baca Juga:

Jabodetabek PPKM Level 1, Berikut Aturan Terkini Mal hingga Resto

"Pemprov DKI akan menjalankan semua kebijakan komprehensif yang disiapkan pemerintah. Kita jalankan dan akan laksanakan semua urutannya," ucap Anies Selasa (14/12).

Anies menuturkan, aturan dalam Inmendagri itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang PPKM Level 1. Untuk detailnya, aturan PPKM Level 1 akan tertuang dalam Kepgub tersebut.

"Kami akan menyusun menyusun Kepgub berdasarkan Inmendagri yang baru. Kepgub itu berdasarkan Instruksi Mendagri, jadi harus ada landasan hukumnya," ungkapnya.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Dicabut, Larangan Cuti dan Bepergian untuk ASN Tetap Berlaku

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian:

1. Aturan Perkantoran

Kantor pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 1 bisa meningkatkan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) hingga 75 persen.

Aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.

Selain sektor esensial industri keuangan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.

Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.

Sementara, untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.

Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.

2. Operasional mal atau pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.

Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.

Setiap pengunjung dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Pintu masuk internasional hanya ada 5 bandar udara

Pintu masuk kedatangan melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui lima bandar udara yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten; Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau; Sam Ratulangi di Sulawesi Utara; Bandar Udara Ngurah Rai di Bali dan Hang Nadim di Kepulauan Riau.

Pintu masuk dari jalur laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar.

Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Kementerian/Lembaga terkait. (Asp)

Baca Juga:

Telanjur Terbit, Anies akan Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru DKI

#Anies Baswedan #PPKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Indonesia
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Menurut Anies, Indonesia bisa berperan lebih besar di kancah internasional.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Indonesia
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Pembangunan tanggul yang belokasi tepat di tembok samping Mushalla Sabili di Jati Padang ini digagas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 silam.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Indonesia
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
Stadion JIS dibangun oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Juni 2025
Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira
Indonesia
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
Warga sudah mulai datang memadati kawasan masjid sejak pagi
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
Bagikan