Anji Segera Jalani Persidangan

Rabu, 08 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba segera menjalani persidangan di pengadilan.

"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar di Jakarta, Selasa (7/9).

Baca Juga

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anji Ajukan Rehabilitasi

Edwin menuturkan, pihak Kejaksaan sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagi "Dia" itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6).

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Baca Juga

Anji Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Narkoba

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan